Oleh : Wildan Taufiq, M.Hum.
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
A. Pendahuluan
Sebagai bagian dari rumpun Semit, bahasa Arab memiliki karakteristik bahasa semitik yaitu i’rab.[1]I’rab adalah perubahan akhir kalimat (kata) karena bermacam-macam ‘amil yang masuk padanya, baik lafazh atau taqdir (diperkirakan)[2] (Ibn Âjurûm, tth: 5). Sebagai contoh adalah kata القَلَم (pulpen)pada kalimat-kalimat berikut:
القَلَمُعَلَى المَكْتَبِ (Pulpen di atas meja)
اشْتَرَيْتُ القَلَمَ (Saya membeli pulpen)
كَتَبْتُ بِالقَلَمِ (Saya menulis dengan pulpen)
Mari kita perhatikan I’rab kata القَلَم pada ketiga kalimat di atas. Pada kalimat pertama kata, kata القَلَم yang berkedudukan sebagai mubtada (subjek) diakhiri
dengan harakat dhamah. Pada kalimat kedua kata القَلَم yang berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) diakhiri dengan harakat fatah, sedang pada kalimat ketiga, kata القَلَم yang berkedudukan sebagai hal (keterangan) diakhiri dengan harakat dengan kasrah.
Menurut ulama nahwu, salah satunya Ibn Malik (tth: 31) menyatakan
bahwa terjadi perubahan harakat akhir kata (I’rab) tersebut karena adanya ‘amil (yang memerintah). ‘Amil pada kata القَلَم yangpertama yangdiakhiri dengan harakat dhamah (sebagai mubtada) adalah ibtida (permulaan).[3] Artinya karena ia berada pada permulaan kalimat. Pada kalimat kedua di mana kata القَلَم menjadi maf’ul bih (objek), yang menjadi ‘amilnya adalah fi’il (اشْتَرَى)[4] atau fi’il dan fa’il (اشْتَرَيْتُ)[5].
Adapun ‘amil pada kalimat ketiga adalah haraf jar, yaitu ba (ب).
Pada kalimat pertama, jika posisi mubtadanya diletakkan
setelah khabar (muakhar) menjadi: عَلَى المَكْتَبِقَلَمٌ ,di manakah letak ‘amilnya? Karena sekarang mubtada tidak ada dalam posisi di awal (ibtida), tetapi di akhir (ta’khir). Berangkat dari permasalahan itu, apakah adanya ‘amil sebuah keharusan? Apakah ‘amil berperan dalam menentukan makna kata? Apakah seseorang bisa menentukan I’rab suatu kata hanya dengan mengetahui fungsi atau kedudukan kata tersebut dalam kalimat (mubtada, khabar, maf’ul bih dsb.), tanpa harus mengetahui terlebih dahulu mana ‘amilnya?
Inilah yang akan menjadi tema pembahasan dalam diskusi ini,
yaitu mengenai relevankah teori ‘amil dalam kajian nahwu, terutama dalam
pengajaran nahwu.
B.Pengertian dan Sejarah ‘Amil
‘Amil secara bahasa adalah “yang mempengaruhi” (al-muatstsir), sedang secara istilah a’mil adalah sesuatu yang mengharuskan akhir kata beri’rab tertentu (Al-Hasyimi, tth:74)[6]; ‘Alâmah (1993:37([7]; ‘Abbas Hasan (tth:I:75)[8]; Ghalayaini (1987: 272)[9]
Mengenai ‘amil, Sibawaih hanya menyebut 14 kali dalam kitab-nya, di antaranya mengenai definisi ‘amil:”Aku hanya berkata kepadamu bahwa ada delapan ‘majari’ (i’rab) yang akan aku uraikan ketika salah satu dari keempat (dari delapan) dimasuki sesuatu yang bisa menimbulkan perubahan yang disebut dengan ‘amil (Abdussalam: 1991: 13). Dari pandangan Sibawaih inilah
pengertian ‘amil berkembang sampai sekarang.
Teori ‘amil lahir dari pemikiran Khalil bin Ahmad al-Farahidiy (100-175 H), yang merupakan guru besar (al-Ustadz al-Akbar) bagi Sibawaih.[10] Khalil
dikenal sangat menguasai logika Aristoteles.[11] Dengan demikian, teori ‘amil sangat dipengaruhi oleh filsafat. Ia berusaha menguraikan fenomena-fenomena kebahasaan dengan perspektif filsafat, salah satunya adalah pemikiran kausalitas (sababiyyah). Dalam pandangan ini, segala sesuatu yang “ada” di muka bumi ini mengharuskan “pengada”. Begitu pula dengan fenomena perubahan akhir kata atau i’rab, mengharuskan ada sesuatu “yang
menyebabkan” hal itu terjadi. Maka Khalil menamakan penyebab itu dengan ‘amil (yang berbuat) (‘Alamah, 1993:37-38).
C. Macam-macam ‘Amil
Al-Ghalayaini (1987: 4) membagi ‘amil menjadi dua bagian[12]:
1. ‘Amil lafzhi, yaitu amil yang berbentuk lafazh, seperti isim-isim, fi’il atau haraf.
2. ‘Amil ma’nawi, yaitu amil yang tidak berbentuk lafazh, artinya ada pengaruh (terhadap i’rab) tapi tidak ada bentuknya. Amil ini biasanya hanya merofakan saja. Contohnya adalah ‘amil yang merofakan mubtada.
Kekosongan (tajarrud) dari ‘amil lafzhi merupakan penyebab maknawi bagi rofanya mubtada dan fi’il mudhari.[13]
D. ‘Amil, Ma’mul dan ‘Amal
Dalam kaitannya dengan ‘amil, terdapat dua istilah yang merupakan rangkaian yang tidak dispisahkan satu sama lain, yaitu ma’mul dan amal. Ma’mul adalah kata yang bagian akhirnya berubah baik dengan rofa, nashab, jazam, atau khafadh karena pengaruh amil (Ghalayaini, 1987:274).[14]
Ma’mul terbagi dua, ma’mul asli (ashalah) dan ma’mul turunan (taba’yyah). Ma’mul asli ialah ma’mul yang dipengaruhi oleh amil secara langsung, seperti fa’il dan naibul fa’il, mubtada dan khabar, isim fi’il naqish dan khabarnya, isim inna dan akhwatnya serta khbarnya, maf’ul-maf’ul, hal, tamyiz, mustatsna, mudhaf ilaih, dan fi’il mudhari ) Ibid: 275).[15]
Sedang ma’mul turunan (tabaiyyah) ialah kata yang dipengaruhi ‘amil dengan perantara kata yang diikutinya, seperti naat, athaf, taukid, dan badal. Tawabi itu dirofakan, dinashabkan, dijarkan, dan dijazamkan karena mengikuti katasebelumnya yang dirofakan dinashabkan, dijarkan, dan dijazamkan. Dan yangmenjadi amil ialah kata yang diikutinya (matbu’) (Ibid). Adapun ‘amal ialah efek (atsar) yang dihasilkan dari pengaruh amil, yaitu
berupa i’rab rofa, nashab, khafadh, atau jazam (Ibid).
E. Fungsi ‘Amil
Mengenai fungsi ‘amil, Dr. Mohamed El Mukhtar Ould Bah (1996: 31) mengatakan bahwa ‘amil berfungsi sebagai dasar untuk menafsirkan sistem i’rab dan sebagai media penegasan kaidah-kaidah yang memiliki implikasi pada penggunaan kias dan penggalian ‘illat-‘illat.
Senada dengan Dr. Ould Bah, Abdul Karim al-Ra’idh (1988:319) mengungkapkan bahwa fungsi ‘amil adalah untuk menafsirkan fenomena i’rab. Yaitu untuk menafsirkan hubungan antara perubahan akhir kata
dengan perubahan makna serta kedudukannya dalam struktur kalimat.
F. Pandangan Ulama Nahwu tentang ‘Amil.
Pada awal kemunculannya, kajian nahwu hanya membahas seputar pencatatan data-data kebahasaan (bahasa Arab) serta menginduksinya, yang akhirnya menghasilkan teori salah satunya teori i’rab serta tanda-tanda (‘alamat). Pada periode selanjutnya adalah periode pencarian sebab dan alasan (‘illat) bagi teori yang telah ditemukan sebelumnya seperti teori i’rab (Al-Ra’idh, 1988:319).
Di antara para ulama yang bekerja keras pada periode ini adalah Imam Khalil
Ahmad al-Farahidi dan muridnya Sibawaih. Mereka telah mengahasilkan teori ‘amil sebagai tafsiran fenomena i’rab dalam tata bahasa Arab.
Pada periode selanjutnya teori ‘amil yang dicetuskan Khalil, dikembangkan
oleh para ulama nahwu serta dijadikan teori “mutlak” bagi kajian nahwu, seperti yang dilakukan Ibn Malik dan Ibn Ajurum. Dan awal abad ke-11 M. seorang ulama nahwu, yang bernama Abdul Qahir Al-Jurjani menyusun sebuah kitab yang ia beri judul Awamil al-Jurjani di mana secara khusus membahas masalah ‘amil.
Namun demikian, sebuah pemikiran walau dari orang yang dianggap lebih
unggul dan lebih dahulu di bidangnya tidak akan selalu mudah diterima oleh oleh
para orang-orang yang lahir setelahnya. Begitu juga dengan teori ‘amil, tidak
semua ulama nahwu menerima pemikiran para pendahulunya. Di antara ulama yang menolak teori ‘amil adalah Ibn Jinni (330-392 H) , seorang ulama nahwu besar setelah Sibawaih. Ia berpendapat bahwa sebenarnya yang merafakan, menashabkan, men-jar-kan, dan menjazamkan kata ialah si
mutakallim (pembicara) sendiri, tidak oleh sesuatu yang lain (Al-Qurthubi, tth:77).
Pendapat Ibn Jinni ini kemudian diikuti oleh Ibn Madha al-Qurthubi, seorang ulama nahwu dari Andalusia. Bahkan ia menambahkan bahwa ‘amil bagi i’rab semua kata adalah Allah swt., sebagaimana pada hakikatnya semua perbuatan manusia adalah ciptaan Allah swt (Ibid). Al-Anbari (1993: 46) menyanggah pendapat Ibn Jinni serta Ibn Madha dengan menegaskan bahwa ‘amil sebenarnya berupa “penujukan” (amarat wa dalalat) seperti “penunjukan” sesuatu yang terbakar akan adanya api. Penunjukan itu bisa terjadi ketika ada penunjuknya atau tidak ada. Analogi lain adalah jika seseorang ingin membedakan dua buah baju. Kemudia ia mencelup salah satunya, maka baju yang tidak dicelup sama posisinaya dengan baju yang dicelup.
Di antara para ulama nahwu ada yang melakukan kompromi salah satunya adalah al-Rahi. Ia berpendapat bahwa penyebab setiap makna dalam kata ialah si pembicara, begitu pula pembuat tanda-tanda (I’rabnya). Namun kemudian penandaan kata dengan ciri-ciri I’rab itu dipindahkan ke kata sebagai media yang mana ada di dalamnya. Dengan begitu predikat ‘amil yang ada pada mutakalim (manusia) pindah ke kata (bahasa) (Al-Ra’idh, 1988:371).
G. Penutup
Sebagai sebuah pemikiran filosofis, penulis melihat teori ‘amil adalah suatu hasil usaha yang luar biasa dari para perintis kajian tata bahasa Arab atau nahwu. Mereka berusaha sekuat tenaga menyusun teori-teori bahasa agar bahasa Arab bisa difahami dengan benar, yang mana tujuan mereka adalah untuk memahami kitab suci al-Qur’an.
Para ulama nahwu perintis mencoba mencari dasar-dasar teori nahwu yaitu berupa hukum-hukum dalam bahasa Arab. Hukum pada hakikatnya merupakan pernyataan yang menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih dalam suatu hubungan sebab-akibat (kausalitas) (Suriasumantri,1996:145). Ditemukannya huruf-huruf yang menashabkan
dan menjazamkan fi’il mudhari merupakan suatu hasil perintiasan teori-teori
dalam ilmu nahwu.
Namun demikian tidak semua teori akan selalu kokoh tanpa cela. Pada
‘amil-amil maknawi, misalnya ‘amil rafanya mubtada adalah ibtida. Jika
mubtadanya mu’akhar, dimanakah letak ‘amilnya (ibtidanya)? Salah satu kasus ini menunjukan bahwa teori ‘amil tidak sepenuhnya ajeg.
Jika pemikiran seperti ‘amil maknawi ini terus diterima dan diajarkan,
penulis kiran adalah suatu kesia-sian saja, terutama bagi para pemula yang
mengkaji tata bahasa Arab. Karena dalam pandangan penulis fungsi I’rab adalah untuk menandai fungsi sintaksis kata dalam kalimat, apakah sebagai mubtada (subjek), khabar (predikat), maf’ul bih (objek) dan sebagainya. Misalnya pada kalimat ضَرَبَ زَيْدٌ عَمْراً kita bisa langsung dapat memahami peran sintaksisnya, Zaid sebagai pelaku karena sebagai mubtada, sedangkan Amar sebagai sasaran karena sebagai objek. Dengan demikian tanpa mengetahui ‘amil-ma’mul dari kalimat tersebut, makna kalimatnya sudah bisa ditangkap.
Kekurang urgensian kedudukan ‘amil dalam kajian nahwu, juga telah ditegaskan Tamam Hassan (1994: 231). Ia berpendapat bahwa untuk memahami makna suatu kalimat cukup dengan memahami qarinah-qarinah (indikator-indikator) yang ada di dalamnya. Dengan demikian menurutnya, tidak perlu lagi memakai teori ‘amil.
Dengan demikian, penulis berkesimpulan bahwa teori ‘amil jika dilihat
dari sudut efektivitas dan efisiensi pemahaman kalimat, tidak perlu lagi
digunakan. Teori ‘amil hemat penulis hanya berlaku bagi huruf-huruf yang ketika masuk sebuah kata dan bisa mengubah i’rabnya seperti haraf nawasib, jawazim, dan haraf jar.
Daftar Pustaka
Hassan, Tamman. 1994. Al-Lughah al-‘Arabiyyah Ma’naha wa Mabnaha. Maroko:
Dar Al-Tsaqafah.
Harun, Abdussalalam (Ed.), 1991, Kitab
Sibawaih,, Beirut,
Dazr al-Jail.
Ibn Âjurûm, tth. “Matn al-Ajurumiyyah” dalam Ahmad Zaini Dahlan.Syarh Mukhtashar Jiddan ‘ala Matn al-Ajurumiyyah. Semarang: Maktabah Usaha Keluarga.
Al-Anbari, Kamaluddin Abi
al-Barakat. 1993. Al-Inshaf fi Masaili al-Khilaf baina al-Nahwiyyin
al-Bashriyyin wa al-Kufiyyin. Beirut:
Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.
Ibn Malik. tth.. Alfiyyah dalam Ibnu ‘Aqil Syarh
al-‘Allahmah Ibn ‘Aqil ‘ala Alfiyyah Jamaluddin Muhammad bin Abdullah bin
Malik. Indonesia:
Maktabah Nur Asia.
Al-Hasyimi, As-Sayyid
Ahmad. tth.. Al-Qawa’id al-Asasiyyah li al-Lughah al-‘Arabiyyah. Jakarta: Dinamika Berkat Utama.
‘Alâmah, Thilal. 1993. Tathawwur al-Nahwi al-‘Arabiy fi
Madrasatai al-Bashrah wa al-Kufah. Beirut:
Dar al-Fikri al-Lubnaniyyah.
Hasan, ‘Abbas. tth. Al-Nahw al-Wafi.
Ghalayaini, Al-Syaikh
Mushthafa. 1987. Jami’u al-Durus
al-‘Arabiyyah.Beirut:
Al-Maktabah al-‘Ashriyyah.
Ould Bah, Mohamed El Mukhtar. 1996. Tarikh al-Nahw al-‘Arabiy fi
al-Masyriq wa al-Maghrib. ttp: Masyurat al-Munazhzhamah al-Islamiyyah li
al-Tarbiyyah wa al-‘Ulum wa al-Tsaqafah.
Al-Ra’idh, Abdul Wakil Abdul Karim. 1988. Zhahirat al-I’rabfi
al-‘Arabiyyah. Tripoli:
Jam’iyyah al-Da’wah al-Islamiyyah al-‘Alamiyyah.
Al-Jurjani, Abdul Qahir. tth.. Awamil al-Jurjani dalam Mushtafa
al-Fathani Tashil al-Amani fi Syarh ‘Awamil al-Jurjani. Indonesia: Syirkah Nur Asia.
Al-Qurthubi, Ibn
Madha, tth. Al-Radd ‘ala al-Nuhat. Kairo: Dar al-Ma’arif.
Qaddur, Ahmad Muhammad. 1993. Madkhal ila Fiqh al-Lughah
al-‘Arabiyyah. Libanon: Dar al-Fikri al-Mu’ashir.
Suriasumantri, Jujun S. 1996. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar
Populer. Jakarta:
Sinar Harapan.
________________________________
[1] I’rab telah menjadi karakteristik bahasa-bahasa Semit yang paling tua. Dalam
bahasa Arab, I’rab merupakan pengembangan dari bahasa Semit pertama. Sampai
sekarang bahasa Arab menjadi bahasa Semit yang paling kaya dalam pemilikan
I’rab (Qaddur, 1993:29)
[2] الإعراب
هو تغيير أواخر الكلم لاختلاف العوامل الدّاخلة عليها لفظا أو تقديرا (ابن آجروم)
[3]ورفعوا مبتدأ بالابتداء # كذاك رفع خبر بالمبتداء (Para ulama Nahwu Bashrah merafakan
mubtada karena” ibtida”, begitu pula merafakan khabar dengan mubtada)
[4] Menurut
madzhab Bashrah (Al-Anbari, 1993: 79).
[5] Menurut
madzhab Kufah (Al-Anbari, 1993: 78).
[6] العامل
فى اللغة المؤثر وفى اصطلاح النحاة ما أوجب كون آخر الكلمة على وجه خاصّ من
الإعراب.
[7] العامل
هو السبب الموجب للتغيير فى الأواخر من الكلمات المتحدّث عنه مع التعليل.
[8] العامل هو ما يؤثر فى اللفظ تاثيرا ينشأ عنه العلامة إعرابية
ترمز إلى معنى خاص كالفاعلية أو المفعولية أو غيرهما.
[9] ما
يحدث الرفع أو النصب أو الجزم أو الخفض
فيما يليه.
[10] Karena dalam al-kitab karyanya,
sangat banyak ditemukan ide-ide Khalil.
[11] Khalil
mempelajari logika Aristotels dari buku terjemahan sahabat karibnya, Ibn
Muqaffa.
[12] Sejalan
dengan pandangan Al-Ghalayaini, seorang ulama nahwu yang hidup awal abad ke-10,
Abdul Qahir Al-Jurjani, menyebutkan bahwa amil dalam bidang nahwu berjumlah
seratus, yang terbagi ke dalam dua kategori besar, ‘amil-amil lafzhi dan
maknawi. Amil-amil lafzhi terbagi dua, simaiy dan qiyasiy. Sima’iy berjumlah
kurang lebih sembilan puluh satu amil yang terbagi ke dalam tiga belas macam.
Qiyasiy berjumlah tujuh amil. Adapun ‘amil maknawi berjumlah dua amil
(Al-Fathani, tth: 4-5).
[13]Menurut Sayyid Ahmad al-Hasyimi,
‘amil maknawi terbagi ke dalam dua bagian: (1) Ibtida, yaitu posisi di
awal kalimat seperti mubtada yang tidak ada kata yang mendahuluinya lagi dan
(2) Tajarrud, yaitu keadaan kosong seperti fi’il mudhari ketika tidak
dimasuki ‘amil nawashib dan ‘amil jawazim (Al-Hasyimi, tth:74).
[14] المعمول
هو ما يتغيّر آخره برفع أونصب أوجزم أو خفض بتأثير العامل فيه.
[15] Mubtada menjadi ‘amil karena
merofakan khabar; dan menjadi ma’mul karena kosong dari amil-amil lafzhi karena
ada di permulaan (ibtida). Mudhaf menjadi ‘amil karena men-jar-kan
mudhaf ilaih; dan ia menjadi ma’mul karena ia dirofakan, dinashabkan, dan
dijarkan berdasarkan ‘amil-‘amil yang masuk padanya. Sedang fi’il mudhari dan
menyerupainya (kecuali isim fi’il) menjadi ‘amil untuk kata yang terletak setelahnya
dan menjadi ma’mul bagi kata yang mendahuluinya.
